PENGAWASAN
PROSES PEMBELAJARAN
A.
Pemantauan
- Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
- Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
- Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B.
Supervisi
- Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
- Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
- Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C.
Evaluasi
- Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
- Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara: [a] membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses, dan [b] mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
- Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D.
Pelaporan
Hasil
kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan
kepada pemangku kepentingan.
E.
Tindak lanjut
- Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
- Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
- Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/ penataran lebih lanjut.
Bagus sekali prosesi pemantauan proses pembelajaran yg direncanakan Menteri pendidikan ini,namun sayang.......Sipengawas yg diberi tugas /wewenang..agaknya banyak yg tdk tau tugasnya,yg kenyataannya Banyak guru/85% guru yg tak pernah dipantau
BalasHapus