Sabtu, 17 Desember 2011

Indikator SNP

                                                                                                                                                           I.            STANDAR ISI

NO
KOMPONEN
ASPEK
INDIKATOR
1.
Kerangka Dasar                         Kurikulum
1)        Muatan Kurikulum
1.  Isi muata kurikulum:
(1)      Mata Pelajaran.,
(2)      Muatan Lokal.,
(3)      Kegiatan Pengembangan Diri.,
(4)      Pengaturan Beban Belajar,
(5)      Ketuntasan Belajar,
(6)      Kenaikan Kelas dan Kelulusan,
(7)      Pendidikan Kecakapan Hidup,
(8)      Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
(9)      Dan lainnya
2.  Jumlah atau jenis panduan pelaksanaan Muatan kurikulum sekolah, yaitu panduan:
(1)      Mata Pelajaran.,
(2)      Muatan Lokal.,
(3)      Kegiatan Pengembangan Diri.,
(4)      Pengaturan Beban Belajar,
(5)      Ketuntasan Belajar,
(6)      Kenaikan Kelas dan Kelulusan,
(7)      Pendidikan Kecakapan Hidup,
(8)      Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
(9)      Dan lainnya
2)        Prinsip Pengembangan Kurikulum
1.  Prinsip/keharusan melibatkan/bersama pihak-pihak terkait (Guru serumpun, MGMPS, MGMPK, PT, LPMP, Dinas Pendidikan, TPK, Komite Sekolah, dll)
2.  Prinsip/keharusan mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan  pedoman: panduan KURIKULUM, UUSPN 20/2003, PP 19/2005, Permen 22/2006, Permen 23/2006, Panduan KURIKULUM, dll
3.   Prinsip umum yang harus dipergunakan adalah mengacu kepada  :
(1)   Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa dan lingkungannya.
(2)   Beragam dan terpadu.
(3)   Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(4)   Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
(5)   Menyeluruh dan berkesinambungan.
(6)   Belajar sepanjang hayat,
(7)   Seimbang antara kepentingan pusat dan daerah.
4.  Prinsip/keharusan ketersediaan referensi
5.  Prinsip multi strategi dalam pengembangan kurikulum melalui:
(1)      Workshop/seminar orientasi, sosialisasi, dan pemahaman SKL, SI, dan lainnya yang relevan
(2)      Workshop pengembangan/penyusunan kurikulum
(3)      Validasi hasil penyusunan KURIKULUM
(4)      Workshop review dan penyempurnaan
(5)      Pendokumentasian hasil akhir penyusunan KURIKULUM
3)        Prinsip Pelaksanaan kurikulum
1.  Prinsip-prinsip umum dalam pelaksanaan kurikulum dalam bentuk pengajaran adalah:
(1)      Siswa harus mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan.
(2)        Menegakkan 4 pilar belajar (learning to know, learning to do, learning to live together, and learning to be, yaitu: pembelajaran tidaklah sekedar memperkenalkan nilai-nilai (learning to know), tetapi juga harus bisa membangkitkan penghayatan dan mendorong menerapkan nilai-nilai tersebut (learning to do) yang dilakukan secara kolaboratif (learning to live together) dan menjadikan peserta didik percaya diri dan menghargai dirinya (learning to be).
(3)      Siswa mendapatkan layanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan atau percepatan.
(4)      Suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat.
(5)      Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
(6)      Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya, serta kekayaan daerah.
(7)      Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
(8)      Penggunaan multimedia dalam pelaksanaan kurikulum
2.  Ketersediaan referensi/pedoman/acuan/sumber daya umum
2
Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
1)        Struktur kurikulum
1.        Isi/muatan struktur kurikulum dan penyusunan-nya:
a.        Memiliki struktur kurikulum yang memuat 8 mata pelajaran umum dengan alokasi waktu (jumlah jam per mapel) tiap mapel
b.        Memiliki struktur kurikulum yang ditambah dengan muatan lokal dan alokasi waktunya
c.        Penyusunan muatan lokal yang melibatkan berbagai pihak
d.        Memiliki struktur kurikulum yang memuat program pengembangan diri.
e.        Penyusunan program pengembangan diri  yang melibatkan berbagai pihak
f.         Memiliki struktur kurikulum yang memuat Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL)
g.        Penyusunan PBKL melibatkan berbagai pihak
2.        Ketersediaan referensi umum
3.        Keterlaksanaan program muatan lokal
4.        Keberadaan program pengembangan diri
5.        Keterlaksanaan program pengembangan diri
6.        Keberadaan program PBKL
7.        Keterlaksanaan program PBKL
2)        Standar  Kompetensi dan kompetensi dasar
1.  Penjabaran SK dan KD mata pelajaran: untuk 10 mata pelajaran pokok yaitu: Pendidikan Agama, PKn, Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, dan TIK/Keterampilan
2.  Memiliki dokumen standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran/program pendidikan lain: Muatan Lokal
3.  Memiliki dokumen standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran/program pendidikan lain: PBKL,
3
Beban belajar
1)        Tatap muka
1.        Penerapan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan beban belajar yaitu dengan 3 ketentuan tatap muka:
(1)   Satu jam pembelajaran tatap muka berlangsung selama 35 menit.
(2)   Jumlah jam pembelajaran per minggu untuk kelas I – III ; 29 - 32 jam.
(3)   Jumlah jam pembelajaran per minggu untuk kelas IV – VI ; 34 jam
(4)   Jumlah minggu efektif per tahun minimal 34 – 38  minggu.
2)        Penugasan terstruktur
1.        Pemberian tugas-tugas terstruktur kepada siswa digunakan untuk :
(1)      Mencapai standar kompetensi minimal nasional.
(2)      Mendalami materi ajar.
3)        Kegiatan mandiri tidak terstruktur
1.        Program kegiatan mandiri/tidak terstruktur :
(1)      Merupakan kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi oleh siswa.
(2)      Dirancang guru untuk mencapai kompetensi tertentu.
(3)      Waktu penyelesaiannya diatur oleh siswa sendiri.
(4)      Waktu kegiatan bagi siswa maksimal sesuai dengan ketentuan beban belajar pada tingkat SMP
4.
 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)








                                           
1)       Pengembangan KTSP
PPkulum I, MONITORING, DAN EVALUASIPengembangan KTSP memenuhi ketentuan-ketentuan :
(1)      Berdasarkan kerangka dasar kurikulum, standar kompetensi, dan panduan penyusunan  kurikulum.
(2)      Di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan yang bersangkutan untuk SMP.
(3)      Sesuai dengan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, dan siswa.
(4)      Dilakukan bersama Komite Sekolah.
(5)      Disahkan oleh Dinas Pendidikan kab/kota untuk SMP
2)       Pengembangan Silabus
1.  Ketentuan penyusunan silabus mapel adalah:
(1)      Penyusun/pengembang silabus mapel SNP: guru sendiri, MGMP sekolah, MGMP di luar sekolah. Dinas Pendidikan , pihak lain seperti: Puskur, Dit. PSMP, dsb
(2)      Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendiknas No 22/2006
(3)      Disahkan sesuai dengan ketentuan
(4)      Sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah
(5)      Penggunaan referensi, buku, dan pendukung relevan
2.  Penggandaan dan kepemilikan silabus mapel didistribusikan kepada:
(1)      Guru yang bersangkutan
(2)      Kepala sekolah/sekolah
(3)      Dinas Pendidikan Kab/Kota
(4)      Lainnya yang memerlukan
1.  Pendokumentasian silabus mapel oleh sekolah:
(1)       Bentuk cetakan
(2)       Bentuk file
(3)       Oleh semua pihak terkait
3)       Pengembangan RPP
1.        Ketentuan penyusunan RPP mapel adalah:
(1)      Penyusun/pengembang silabus mapel: guru sendiri, MGMP sekolah, MGMP di luar sekolah. Dinas Pendidikan , pihak lain seperti: Puskur, Dit. PSMP, dsb
(2)      Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendiknas No 22/2006
(3)      Dikembangkan berdasarkan silabus masing-masing mapel
(4)      Disahkan sesuai dengan ketentuan
(5)      Sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah
(6)      Penggunaan referensi, buku, dan pendukung relevan
2.        Penggandaan dan kepemilikian RPP mapel didistribusikan kepada:
(1)      Guru yang bersangkutan
(2)      Kepala sekolah/sekolah
(3)      Dinas Pendidikan Kab/Kota
(4)      Lainnya yang memerlukan
3.        Pendokumentasian RPP mapel oleh sekolah:
(1)      Bentuk cetakan
(2)      Bentuk file
(3)      Oleh semua pihak terkait
4)       Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
1.       Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) =75 untuk setiap mata pelajaran yang ditetapkan
2.       Faktor-faktor sebagai dasar menetapkan KKM untuk setiap mata pelajaran
5.
Kalender Pendidikan
Alokasi waktu dan penetapan kalender pendidikan
Ketentuan dalam menyusun kalender pendidikan Sekolah. :
(1)      Mencantumkan awal tahun pelajaran.
(2)      Mengalokasikan minggu efektif belajar.
(3)      Mengalokasikan waktu pembelajaran efektif
(4)      Mencantumkan hari libur.
(5)      Disusun berdasarkan standar isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. 




























                                                                                                                                                      II.            STANDAR PROSES

NO

KOMPONEN
ASPEK
INDIKATOR
1
Perencanaan Proses Pembelajaran
1)        Perencanaan pengembangan atau penyusunan silabus
1.    Dasar-dasar perencanaan pengembangan atau penyusunan silabus mapel
2.    Perencana pengembangan atau penyusunan silabus mapel oleh guru sendiri.
Ketentuan dalam pembuataan RPP: 1) identitas mata pelajaran, 2) SK, 3) KD, 4) indikator pencapaian kompetensi, 5) tujuan pembelajaran, 6) materi ajar, 7) alokasi waktu, 8) metode pembelajaran, 9) kegiatan pembelajaran, 10) penilaian hasil belajar, dan 11) sumber belajar.
3.    Perencana pengembangan atau penyusunan silabus mapel MGMP sekolah
4.    Perencana pengembangan atau penyusunan silabus mapel MGMP sekolah
5.    Merencanakan/mengembangkan silabus mapel sama dengan silabus yang telah disusun oleh pusat
6.    Silabus disusun dibawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
7.    Disahkan oleh Kepala Dinas Kab/Kota
2)        Perencanaan pengembangan atau penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1. Ketentuan perencanaan penyusunan atau pengembangan RPP mapel
2. Perencana pengembangan atau penyusunan RPP mapel oleh guru sendiri
3. Perencana pengembangan atau penyusunan RPP mapel MGMP sekolah
4. Perencana pengembangan atau penyusunan RPP mapel MGMP sekolah
5. Merencanakan/mengmengembangkan RPP mapel sama dengan silabus yang telah disusun oleh pusat
6. RPP disusun dibawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
7. RPP disahkan oleh Kepala Dinas Kab/Kota
3)        Prinsip- prinsip penyusunan RPP
1.  Prinsip perbedaan individu siswa
2.  Prinsip partisipasi aktif siswa
3.   Prinsip budaya membaca dan menulis
4.  Prinsip umpan balik dan tindak lanjut
5.  Prinsip keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber bahan
6.  Prinsip penerapan teknologi informasi dan komunikasi
4)        Bahan Ajar
1.  Kesesuaian/relevansi
2.  Kuantitas terpenuhi
3.  Kedalaman materi
4.  Variasi/jenis
5.  Keterjangkauan
2
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1)        Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran
1. Rombongan belajar: 28 siswa
2. Beban kerja minimal guru: 24 jam/minggu
3. Buku teks pelajaran: (a) ditetapkan bersama dan sesuai Permendiknas; (b) ratio 1:1 (per mapel per siswa); (c) buku panduan guru, referensi, pengayaan, dll
4. Pengelolaan kelas tepat / sesuai tuntutan kompetensi, dalam hal: pengaturan duduk siswa, intonasi/volume suara guru, tutur kata, ketertiban PBM, penguatan, umpan balik, penghargaan, sanksi, penggunaan waktu,dll
5. Jumlah rombongan belajar
2)        Pelaksanaan Pembelajaran
1.  Kegiatan pendahuluan
2.  Kegiatan inti, langkah-langkah dalam kegiatan inti : a) eskplorasi, b) elaborasi, dan c) konfirmasi.
3.  Kegiatan penutup (merangkum, penilaian, umpan balik, tindak lanjut, rencana berikutnya)
3
Penilaian Hasil Belajar
Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar
1. Keterlaksanaan penilaian hasil belajar
2. Pemenuhan ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar
3. Penggunaan/implementasi Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran
4
Pengawasan Proses Pembelajaran

1)        Pemantauan
1.  Tahapan pemantauan
2.  Strategi pemantauan
3.  Pelaksanaan pemantauan
2)        Supervisi
1.  Pentahapan supervisi
2.  Strategi supervisi
3.  Pelaksana supervisi
3)        Evaluasi
1.  Tujuan evaluasi
2.  Strategi/cara
3.  Orientasi evaluasi
4)        Pelaporan
1.   Pelaporan pembelajaran dan hasil  penilaian pembelajaran
2.  Tindak lanjut pelaporan
5)        Tindak lanjut
1.   Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar
2.   Teguran yang bersifat mendidik terhadap guru yang belum memenuhi standar






                                                                                                                            III.            STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

NO
KOMPONEN
ASPEK
INDIKATOR
1.
Kompetensi Lulusan

1)        Kecerdasan
1.   Kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan. Jenis kegiatan : 1) kumpulan hasil diskusi siswa, 2) kumpulan kliping, 3) laporan hasil analisis pengamatan gejala, dan 4) laporan analisis data dokumentasi.
2.   Kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial, yaitu: gempa bumi, banjir, tanah lonsor, kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, kenakalan remaja, dll.
2)        Pengetahuan
1.   Pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar. Jenis kegiatan antara lain : berkemah, karya wisata, kunjungan ke musium, pembelajaran di luar kelas, daur ulang sampah, kunjungan ke laboratorium, outbond, menanam pohon langka, dll.
2.   Pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
3.   Pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni budaya
3)        Kepribadian
1.    Pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
2.    Pengalaman belajar untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab. Terkait dengan butir 6. Antara lain : layanan konseling (perencanaan karir, kehidupan pribadi, kemampuan sosial), dan kegiatan ekstra-kurikulum (kepramukaan, PMR, Seni, olah raga, pecinta alam, jurnalistik, teater, bakti sosial, dll)
3.    Pengalaman belajar untuk berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial, melalui kegiatan seminar, lokakarya, diskusi ilmiah, simposium, workshop dll. .
4.    Pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
5.    Pengalaman belajar yang dapat melibatkan partisipasi siswa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI. Terkait dengan pertanyaan no. 8 jenis kegiatan antara lain : diskusi kelompok, seminar, workshop, musyawarah, debat siswa, tutor sebaya, dll.
6.    Pengalaman belajar untuk membentuk karakter siswa, menumbuhkan rasa sportifitas dan kebersihan lingkungan
4)        Akhlak Mulia
1.    Pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2.    Pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
3.    Pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak mulia
4.    Pengalaman belajar berupa kegiatan pembiasaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain.
5)        Ketrampilan Untuk Hidup
1.    Pengalaman dalam menghasilkan karya kreatif baik individual maupun kelompok. Kegiatan ini antara lain : melukis, kerajinan tangan, karya teknologi tepat guna, lagu ciptaan, seni pertunjukan dll.
2.    Ketrampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis. Kegiatannya antara lain : penugasan latihan keterampilan menulis siswa, hasil porto folio, buletin, majalah dinding, hasil karya yang memperoleh pujian, latihan drama, daftar juara lomba pidato, penulisan karya tulis, laporan kunjungan ke industri dll.
3.    Pengalaman keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.
6)        Pendidikan lanjut
1.     Pengalaman belajar dalam mengembangkan IPTEK seiring dengan perkembangannya
2.     Pengalaman belajar mampu menguasai pengetahuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lanjutan







                                                                                                   IV.            STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

NO
KOMPONEN
ASPEK
INDIKATOR
1.
Guru               
1)        Kualifikasi akademik
1.        Memiliki kualifikasi akademik minimum
2)        Kesesuaian latar belakang  pendidikan
1.        Latar belakang pendidikan tinggi
3)        Kesehatan  jasmani dan rohani
1.        Kesehatan jasmani dan rohani
4)        Kompetensi pedagogik sebagai agen pembelajaran.
1.        Kemampuan merencanakan, pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
2.        Pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
3.        Kompetensi mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
5)        Kompetensi kepribadian sebagai agen pembelajaran
1.        Integritas kepribadian dan tindakan. Hal-hal yang terkait aspek pelanggaran : 1) norma agama, 2) hukum, 3) sosial, 4) peraturan-peraturan yang berlaku. Indikator keterlaksanaan pembinaan: 1) adanya peraturan, 2) pemberian penghargaan, dan 3) dokumen peraturan pemberian sanksi.
6)        Kompetensi sosial sebagai agen pembelajaran
1.        Komunikasi secara efektif dan santun dengan sesama guru, tenaga kependidikan, dan orangtua siswa. Kegiatannya antara lain : 1) rapat dewan guru, 2) rapat semua warga sekolah, 3) rapat dengan komite sekolah, dan 4) rapat dengan pihak lain. Selanjutnya dalam rangka pengabdian pada masyarakat antara lain : 1) terlibat dalam kegiatan kampung, 2) pengabdian di sekolah lain, 3) pemberantasan buta aksara, 4) pemberian jasa konsultasi pada masyarakat, 5) pemberian pelajaran tambahan, dan 6) kegiatan lain yang relevan (butir. 2).

7)        Kompetensi profesional sebagai agen pembelajaran. 
1.        Penguasaan  materi pelajaran, dengan indikator : 1) kedalaman materi, 2) kelengkapan komponen RPP, 3) dalam RPP minimal 5 sumber belajar, 4) terdapat konsep dalam RPP, 5) terdapat contoh dalam RPP, 6) terdapat pengembangan SK/KD dalam silabus, 7) terdapat media pembelajaran, 8) terdapat multi strategi evaluasi, dan kegiatan relevan lainnya (Butir 1).
2.        Kompetensi penelitian, kegiatan profesional lainnya antara lain : 1) diklat bidang studi, 2) diklat metode pembelajaran, 3) diklat sistem evaluasi, 4) diklat penulisan karya ilmiah, 5) diklat penelitian, 6) pengembangan bahan ajar, 7) pengembangan media pembelajaran, dll (No. 2)
3.        Kompetensi penulisan karya ilmiah, media dalam PKI : 1) surat kabar, 2) buletin, 3) jurnal, 4) majalah, 5) tabloit dll.
2.
Kepala Sekolah

1)        Kualifikasi akademik minimum
1.  Kualifikasi pendidikan
2.  Akredirasi PT asal
3.  Kesesuaian
4.  Sertifikat
2)        Kualifikasi khusus minimum.
1.  Keberadaan SK sebagai guru SD
2.  Sertifikat pendidik
3.  Surat Keputusan (SK) sebagai kepala sekolah
3)        Pengalaman  mengajar sebagai guru SMP
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya selama 5 tahun di SMP
4)        Kepemimpinan
Memiliki kemampuan manajerial yang ditunjukkan dengan keberhasilan mengelola sekolah, antara lain : 1) merencanakan RKS, 2) melaksanakan RKS, 3) melaksanakan pengawasan RKS, 4) koordinasi, 5) pembagian kewenangan yang jelas, 6) pendelegasian wewenang, 7) menjadi tauladan, 8) melaksanakan kepemimimpinan yang demokratis, dll.(No.1). Selanjutnya indikator keberhasilan antara lain : 1) tingkat kelulusan > 90 %, 2) pencapaian KKM > 90 %, 3) lulusan yang melanjutkan sekolah > 90 %, 4) nilai akreditasi minimal B, 5) memperoleh prestasi minimal tingkat kab/kota.
5)        Kewirausahaan
Memiliki keampuan kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/ jasa sebagai sumber belajar siswa. Kegiatannya antara lain : kantin, koperasi, pertokoan, perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian, tiketing, dsb.
6)        Kemampuan supervisi dan montoring.
Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan supervisi dan monitoring. Kegiatan supervisi ditunjukkan dengan : 1) adanya tim supervisi, 2) perencanaan supervisi, 3) pelaksanaan supervisi, 4) analisis supervisi, 5) tindak lanjut hasil supervisi, 6) evaluasi keseluruhan, dll. (No. 1 dan 2)
3.
Tenaga 
Administrasi
1)        Kualifikasi akademik minimum Kepala Administrasi
Memiliki kualifikasi akademik minimun :
(1)      Pendidikan minimal (D-III) 
(2)      Dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian  yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.
2)        Masa kerja waktu diangkat     menjadi kepala administrasi
(1)      Masa kerja minimal 4 tahun
(2)      Dibuktikan dengan SK pengangkatan
3)        Kualifikasi akademik Minimum Tenaga  Administrasi
Memiliki kualifikasi akademik minimum :
(1)      Pendidikan menengah atau yang sederajat.
(2)      Dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian   yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.




4)        Kepemilikan kesesuaian latar  belakang pendidikan dengan  tugasnya sebagai tenaga administrasi.
Latar belakang pendidikan dengan program pendidikan yang sesuai dengan tugasnya sebagai tenaga administrasi.

4.
Tenaga
Perpustaka-an
1)        Kualifikasi akademik Minimum Kepala Perpustakaan.
Memiliki kualifikasi akademik minimun :
(1)      Pendidikan minimal D4 atau S1 dari jalur pendidik atau minimal (D-II) dari jalur tenaga kependidikan.
(2)      Dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian  yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.
2)        Masa kerja waktu diangkat    menjadi kepala perpustakaan
(1)      Masa kerja minimal 3 tahun dari jalur pendidikan dan 4 tahun dari jalur tenaga kependidikan
(2)      Dibuktikan dengan SK pengangkatan
3)        Kepemilikan kesesuaian latar  belakang pendidikan dengan  tugasnya sebagai tenaga perpustakaan.
Latar belakang pendidikan dengan program pendidikan yang sesuai dengan tugasnya sebagai tenaga perpustakaan.
4.
Tenaga
Laboran
1)       Kepemilikan kualifikasi  akademik minimum kepala  laboratorium.
Memiliki kualifikasi akademik minimum :
(1)       Pendidikan minimum (D-IV) atau S1 dari jalur guru dan (D-III)   dari  jalur laboran/teknisi
(2)       Dibuktikan dengan ijazah dan/ atau sertifikat keahlian  yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.
2)       Masa kerja waktu diangkat     menjadi kepala laboratorium.
(1)      Masa kerja minimal 3 tahun dari jalur guru dan 5 tahun dari jalur laboran/teknisi.
(2)      Dibuktikan dengan SK pengangkatan
3)       Kesesuaian latar belakang  pendidikan dengan tugas  sebagai kepala laboratorium
Latar belakang pendidikan dengan program pendidikan yang sesuai dengan tugasnya sebagai kepala laboratorium
4)       Kualifikasi akademik
Minimum Teknisi 
Laboratorium
Memiliki kualifikasi akademik minimum :
(1)      Pendidikan minimal (D-II) yang relevan dengan  
peralatan laboratorium.
(2)      Dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian  yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.
5)       Kualifikasi akademik minimum 
laboran
(1)      Pendidikan minimal (D-I)
(2)      Dibuktikan dengan SK pengangkatan
6.
Tenaga Layanan    Khusus
Pemenuhan jumlah tenaga layanan khusus.
Memiliki 5 (lima) jenis tenaga layanan khusus yang
Terdiri dari :
(1)      Penjaga sekolah
(2)      Tukang kebun
(3)      Tenaga kebersihan
(4)      Pengemudi, dan
(5)     Pesuruh.




                                                                                                                         V.            STANDAR SARANA DAN PRASARANA

NO
KOMPONEN
ASPEK
INDIKATOR
1.
Lahan
1)       Luas lahan
Memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap siswa, sebagaimana tercantum pada Tabel 1 dari Standar Sarana dan Prasarana.
2)       Keamanan
Terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa. Indikatornya antara lain : 1) terhindar dari potensi bahaya dalam hal kesehatan, 2) terhindar dari potensi bahaya dalam hal keselematan jiwa, 3) mempunyai akses untuk penyelamatan bahaya, 4) ketersediaan sarpras (obat-obatan), 5) terhindar dari kerawanan pencurian, dll.
3)       Kenyamanan
Terhindar dari gangguan : 1) kebisingan, 2) pencemaran air, 3) pencemaran udara, 4) pencemaran lingkungan, 5) dll.   
4)       Ijin pemanfaatan lahan
Keperuntukan, ijin yang mencakup : 1) keberadaan sekolah sesuai dg keperuntukannya, 2) memiliki status hak atas tanah, 3) ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, dan 4) tidak dalam sengketa.
2.
Bangunan
1)        Luas lantai
Memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa, sebagaimana tercantum pada Tabel 2 dari Standar Sarana dan Prasarana.
2)        Keselamatan
Unsur-unsur keselamatan bangunan : 1) struktur yang stabil dan kokoh, 2) tahan gempa, 3) terdapat fasilitas pemadan kebakaran, 4) terdapat fasilitas anti petir, 5) terdapat sarpras menghindari banjir, dll
3)        Kesehatan
Unsur kesehatan bangunan : 1) Sanitasi, 2) memiliki sanitasi di luar bangunan, 3) memiliki salurab air hujan, 4) pengelolaan/pembakaran sampah, dll.
4)        Kenyamanan
Ventilasi dan pencayaan; Unsur-unsur kenyamanan : 1) terdapat ventilasi udara, 2) pencahayaan memadai, 3) kesesuaian cat dinding, 4) luasan ruang sesuai, dan lain-lain. dan pencahayaan.
5)        Daya listrik
Daya listrik
6)        Ijin bangunan
Izin bangunan dan penggunaan
7)        Pemeliharaan
Jenis dan waktu pemeliharaan
8)        Kecukupan secara kuantitas
Pengembangan
3.
Kelengkapan Prasarana dan Sarana
1)        Kelengkapan prasarana
Terdiri dari minimal 14 ruang/kelengkapan sarpras, antara lain : 1) ruang kelas, 2) ruang perpustakaan, 3) ruang IPA, 4) ruang pimpinan, 5) ruang guru, 6) ruang tata usaha, 7) tempat ibadah, 8) ruang konseling, 9) ruang UKS, 10) ruang OSIS, 11) jamban, 12) gudang, 13) ruang sirkulasi, 14) tempat bermain/OR, dll
Terdapat laboratorium komputer, dengan ketentuan : 1) jumlah minimal 50 % jumlah siswa, 2) spec mutakhir, 3) ada jaringan internet, 4) terdapat perangkat KTSP TIK, 5) ada pemeliharaan rutin, 6) daya listrik memadai, 7) luas riang memadai, 8) ada ventilasi/ pencahayaan, dan sirkulasi udara, dsb.
Terdapat laboratorium bahasa; Terdapat laboratorium bahasa, dengan ketentuan : 1) jumlah meja/perangkat keras sesuai dengan jumlah siswa, 2) spec mutakhir, 3), ada pemeliharaan rutin, 4) daya listrik memadai, 5) luas ruang memadai, 6) ada ventilasi/ pencahayaan, dan sirkulasi udara, dsb.
2)        Ruang kelas
Jumlah, kapasitas, rasio luasan/siswa ruang kelas ; unsur-unsurnya antara lain : 1) ruang kela = jumlah rombel, 2) kapasiltas maksimum 32 siswa, 3) rasio minimum 2 m2/siswa, dan lebarminimum 5 m, 4) pencahayaan memadai, dll
Standar sebagaimana tercantum pada Tabel 3 dari Standar Sarana dan Prasarana.
3)        Ruang perpustakaan
Tempat baca, luasan, lebar, dan pencahayaan ruang perpustakaan: unsur-unsurnya : 1) ruang informasi untuk siswa dan guru, 2) luas ruang sama dengan ruang kelas, 3) lebar minimal 5 meter, 4) ada jendela untuk pencahayaan, dll.
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4 dari Standar Sarana dan Prasarana.
4)        Ruang laboratorium IPA
Tempat praktik, daya tampung, rasio luasan/siswa, luasan, pencahayaan, air bersih; ketentuannya antara lain : 1) ada tempat praktikum, 2) dapat menampung minimum satu rombel, 3) rasio minimum 2,4 m2/siswa, 4) lebar minimum 5 meter, 5) ada pencahayaan, dan 6) tersedia air bersih. .
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 5 dari Standar Sarana dan Prasarana.
5)        Ruang pimpinan
Fungsional, jenis ruang, jumlah ruang, luasan, dengan unsur-unsur sebagai berikut : 1) ruang kepala sekolah, 2) ruang wakil kepala sekolah, 3) ruang wakil urusan, 4) ruang wali kelas, 5) ruang bendahara, 6) ruang tamu, 7) ruang rapat, 8) luas minimal dengan rasio 2 m2/orang, 9) ruang kepala sekolah minimal 12 m2, dll.
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 6 dari Standar Sarana dan Prasarana.
6)        Ruang guru
Fungsional, luasan, pencahayaan, jenis, jumlah; dengan ketentuan : 1) sebagai tempat kerja dan istirahat, 2) rasio minimnal 4 m2/pendidik, 3) terdapat ruang diskusi, 4) terdapat ruang tamu khusus, dll.
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 7 dari Standar Sarana dan Prasarana.
7)        Ruang tata usaha
Rasio, jumlah, janis, dengan ketentuan : 1) rasio minimal 4 m2/orang, 2) ada ruang administrsi akedemik, 3) ruang perkantoran, 4) ruang bendahara, 5) ruang penggandaan, 6) ruang arsip, 7) dll.
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 8 dari Standar Sarana dan Prasarana.
8)        Tempat ibadah
Jenis, jumlah, luasan, kenyamanan, dengan ketentuan : 1) ada tempat masing-masing agama, 2) luas minimal 12 m2, 3) kebersihan memadai, 4) kemanan terjaga, 5) dll. (No. 1). Selanjutnya standar sarpras : 1) perlengkapan ibadah, 2) satu buah lemari minimal, 3) minimal satu buah jam, 4) tempat wudlu, 5) kamar kecil, dll.
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Standar Sarana dan Prasarana.
9)        Ruang konseling
Luasan, kenyamanan, jenis/jumlah, dengan ketentuan : 1) luas minimal 9 m2, 2) kenyamanan, 3) menjamin privasi siswa, 4) terdapat ruang konselor, 5) terdapat ruang tertutup khusus layanan, 6) dll.
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 9 dari Standar Sarana dan Prasarana.
10)     Ruang UKS
Luasan, jenis, jumlah, kenyamanan, dengan ketentuan : 1) luas minimal 12 m2, 2) tempat perawatan, 3) terdapat ruang khusus pasien, 4) dibedakan pasien pria dan wanita, 5) nyaman dan aman, serta pencahayaan cukup, dll.
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 10 dari Standar Sarana dan Prasarana.
11)     Ruang organisasi kesiswaan
Luas dan jumlah/jenis, dengan ketentuan : 1) luas minimal 9 m2, 2) ada ruang khusus pertemuan siswa, 3) ada ruang khusus kegiatan siswa, 4) ada ruang penyimpan arsip, 5) aman, nyaman, dan ventilasi cukup, dll.

Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 11 dari Standar Sarana dan Prasarana.
12)     Jamban
Jumlah, jenis, luasan, keamanan, dengan ketentuan : 1) jumlah minimal 3 unit, 2) minimum 1 unit jamban untuk setiap 40 siswa pria, 3) minimum 1 unit jamban untuk setiap 30 siswa wanita, 4) minimum satu jamban untuk guru, 5) jamban harus beratap, berpintu, dan dapat dikunci, serta bersih, 6) dll.

Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 12 dari Standar Sarana dan Prasarana.
13)     Gudang
Luasan, jumlah, jenis, dengan ketentuan : 1) luasan menyesuaikan kebutuhan, 2) ada ruang peralatan pembelajaran di luar kelas, 3) ada gudang peralatan yang belum berfungsi, 4) ada gudang arsip sekolah, dll.
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 13 dari Standar Sarana dan Prasarana.
14)     Ruang sirkulasi
Luasan, keamanan, kenyamanan, dengan ketentuan : 1) luas minimal 30 % dari luas total, 2) dapat menghubungan ruang-ruang dg baik, 3) mendapatkan cahaya dengan baik, 4) kebersihan, dll.

15)     Tempat bermain/ berolahraga
Rasio, jenis, jumlah, kondisi, dengan ketentuan : 1) rasio luas minimal 1000 m2 untuk siswa kurang dari 334 siswa, 2) ruang bebas untuk ber-OR 20 m x 30 m, 3) terdapatdi ruang yang tidak mengganggu pembelajaran, 4) lanscape datar, drainase baik dan terbuka, 5) dll.
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 14 dari Standar Sarana dan Prasarana.

TABEL-TABEL DARI INSTRUMEN SARPRAS

Tabel 1 dari Standar Sarana dan Prasarana: Luas Lahan
NO
JML ROMBEL
Luas minimum lahan (m2)
utk bangunan dengan jumlah lantai:
1 lt
2lt
3 lt
1
9
3.974
2.160
1.440
2
10
4.096
2.176
1.440
3
11
4.506
2.394
1.584
4
12
4.915
2.611
1.728
5
13
5.075
2.746
1.830
6
14
5.466
2.957
1.971
7
15
5.856
3.168
2.112
8
16
6.093
3.226
2.202
9
17
6.474
3.427
2.339
10
18
6.854
3.629
2.477
11
19
7.053
3.770
2.554
12
20
7.424
3.968
5.376
13
21
7.795
4.166
2.822
14
22
8.026
4.294
2.957
15
23
8.390
4.490
3.091
16
24
8.755
4.685
3.226
17
25
8.960
4.800
3.360
18
26
9.318
4.992
3.494
19
27
9.677
5.184
3.629



Tabel 2  Standar Sarana dan Prasarana luas lantai dengan jumlah siswa: 15-28 anak per rombel
No
Jml rombel
Luas minimum lantai (m2) utk bangunan:
1 lt
2 lt
3 lt
1
3
660
720
-
2
4 - 6
9200
9700
1010
3
7 - 9
1180
1290
1290
4
10 - 12
1450
1570
1570
5
13-15
1770
1870
1920
6
16-18
2070
2180
2180
7
19-21
2350
2480
2480
8
22-24
2610
2760
2840
9
25-27
2930
3110
3110

Tabel 3 dari Standar Sarana dan Prasarana
No
Jenis
Rasio
1
Kursi siswa
1 buah/siswa
2
Meja siswa
1 buah/siswa
3
Kursi guru
1 buah/guru
4
Meja guru
1 buah/guru
5
Lemari
1 buah/ruang
6
Papan pajang
1 buah/ruang
7
Papan tulis
1 buah/ruang
8
Tempat sampah
1 buah/ruang
9
Tempat cuci tangan
1 buah/ruang
10
Jam dinding
1 buah/ruang
11
Soket listrik
1 buah/ruang

Tabel 4 Standar Sarana dan Prasarana Perpustakaan
No
Jenis
Rasio

Buku

1
Buku teks pelajaran
1 buku/mata pelajaran/siswa, dan 2 buku/mata pelajaran/sekolah
2
Buku panduan guru
1 buku/mata pelajaran/guru ybs dan 1 buku/ mata pelajaran/sekolah
3
Buku pengayaan
870 judul/sekolah
4
Buku referensi
20 judul/sekolah
5
Sumber belajar lain
20 judul/sekolah

Perabot

6
Rak buku
1 set/sekolah
7
Rak majalah
1 buah/sekolah
8
Rak surat kabar
1 buah/sekolah
9
Meja baca
15 buah/sekolah
10
Kursi baca
15 buah/sekolah
11
Kursi kerja
1 buah/petugas
12
Meja kerja/sirkulasi
1 buah/petugas
13
Lemari katalog
1 buah/sekolah
14
Lemari
1 buah/sekolah
15
Papan pengumuman
1 buah/sekolah
16
Meja multimedia
1 buah/sekolah

Media Pendidikan

17
Peralatan multimedia
1 set/sekolah

Perlengkapan Lain

18
Buku inventaris
1 buah/sekolah
19
Tempat sampah
1 buah/ruang
20
Soket listrik
1 buah/ruang
21
Jam dinding
1 buah/ruang

Tabel 5 Standar Sarana dan Prasarana Laboratorium IPA (terpadu antara Biologi, Fisika,Kimia)
No
Jenis
Rasio

Perabot

1
Kursi
1 buah/siswa dan 1 buah/guru
2
Meja peserta didik
1 buah/7 siswa
3
Meja demonstrasi
1 buah/lab
4
Meja persiapan
1 buah/lab
5
Lemari alat
1 buah/lab
6
Lemari bahan
1 buah/lab
7
Bak cuci
1 buah/2 kelompok, dan 1 buah di ruang persiapan

Peralatan Pendidikan


Alat peraga :

8
Mistar
6 buah/lab
9
Jangka sorong
6 buah/lab
10
Timbangan
3 buah/lab
11
Stopwatch
6 buah/lab
12
Rol meter
1 buah /lab
13
Termometer 100 C
6 buah /lab
14
Gelas ukur
6 buah /lab
15
Massa logam
3 buah /lab
16
Multimeter AC/DC, 10 kilo ohm/volt
6 buah /lab
17
Batang magnet
6 buah/lab
18
Globe
1 buah /lab
19
Model tata surya
1 buah /lab
20
Garpu tala
6 buah/lab
21
Bidang miring
1 buah/lab
22
Dinamometer
6 buah/lab
23
Katrol tetap
2 buah/lab
24
Katrol bergerak
2 buah/lab
25
Balok kayu 
3 macam/lab
26
Percobaan muai panjang
1 set/lab
27
Percobaan optik
1 set/lab
28
Percobaan rangkaian listrik
1 set/lab
29
Gelas kimia
30 buah/lab
30
Model molekul sederhana
6 set/lab
31
Pembakar spiritus
6 set/lab
32
Cawan penguapan
6 buah/lab
33
Kaki tiga
6 buah/lab
34
Plat tetes
6 buah/lab
35
Pipet tetes + karet
100 buah/lab
36
Mikroskop monokuler
6 buah/lab
37
Kaca pembesar
6 buah/lab
38
Poster genetika
1 buah/lab
39
Model kerangka manusia
1 buah/lab
40
Model tubuh manusia
1 buah/lab
41
Gambar/model pencernaan manusia
1 buah/lab
42
Gambar/model sistem peredaran darah manusia
1 buah/lab
43
Gambar/model sistem pernafasan manusia
1 buah/lab
44
Gambar/model jantung manusia
1 buah/lab
45
Gambar/model mata manusia
1 buah /lab
46
Gambar/model telinga manusia
1 buah /lab
47
Gambar/model tenggorokan manusia
1 buah /lab
48
Petunjuk percobaan
6 buah/percobaan

Media Pendidikan

49
Papan tulis
1 buah/lab

Perlengkapan lain

50
Soket listrik
9 buah/lab
51
Alat pemadam kebakaran
1 set/lab
52
Peralatan P3K
1 buah/lab
53
Tempat sampah
1 buah/lab
54
Jam dinding
1 buah/lab

Tabel 6 Standar Sarana dan Prasarana Ruang Pimpinan
No
Jenis
Rasio
1
Kursi pimpinan
1 buah/ruang
2
Meja pimpinan
1 buah/ruang
3
Kursi dan meja tamu
1 set/ruang
4
Lemari
1 buah/ruang
5
Papan statistik
1 buah/ruang
6
Simbol kenegaraan
1 set/ruang
7
Tempat sampah
1 buah/ruang
8
Jam dinding
1 buah/ruang


Tabel 7 Standar Sarana dan Prasarana Ruang Guru
No
Jenis
Rasio
1
Kursi kerja
1 buah/guru ditambah 1 buah/satu wakil kepala sekolah
2
Meja kerja
1 buah/guru
3
Lemari
1 buah/guru atau 1 buah yang digunakan bersama semua guru
4
Kursi tamu
1 set/ruang
5
Papan statistik
1 buah/ruang
6
Papan pengumuman
1 buah/sekolah
7
Tempat sampah
1 buah/ruang
8
Tempat cuci tangan
1 buah/ruang
9
Jam dinding
1 buah/ruang








Tabel 8  Standar Sarana dan Prasarana Ruang Tatab Usaha (TU)
No
Jenis
Rasio
1
Kursi kerja
1 buah/petugas
2
Meja kerja
1 buah/petugas
3
Lemari
1 buah/ruang
4
Papan statistik
1 buah/ruang
5
Tempat sampah
1 buah/ruang
6
Mesin ketik/ komputer
1 buah/sekolah
7
Filing cabinet
1 buah/sekolah
8
Brankas
1 buah/sekolah
9
Telepon
1 buah/sekolah
10
Jam dinding
1 buah/ruang
11
Soket listrik
1 buah/ruang
12
Penanda waktu
1 buah/sekolah
13
Tempat sampah
1 buah/ruang

Tabel 9  Standar Sarana dan Prasarana Ruang Konseling
No
Jenis
Rasio
1
Meja kerja
1 buah/ruang
2
Kursi kerja
1 buah/ruang
3
Kursi tamu
2 buah/ruang
4
Lemari
1 buah/ruang
5
Papan kegiatan
1 buah/ruang
6
Instrumen konseling
1 set/ruang
7
Buku sumber
1 set/ruang
8
Media pengembangan kepribadian
1 set/ruang
9
Jam dinding
1 buah/ruang





Tabel 10  Standar Sarana dan Prasarana Ruang UKS
No
Jenis
Rasio
1
Tempat tidur
1 set/ruang
2
Lemari
1 buah/ruang
3
Meja
1 buah/ruang
4
Kursi
2 buah/ruang
5
Catatan kesehatan siswa
1 set/ruang
6
Perlengkapan P3K
1 set/ruang
7
Tandu
1 buah/ruang
8
Selimut
1 buah/ruang
9
Tensimeter
1 buah/ruang
10
Termometer badan
1 buah/ruang
11
Timbangan badan
1 buah/ruang
12
Pengukur tinggi badan
1 buah/ruang
13
Tempat sampah
1 buah/ruang
14
Tempat cuci tangan
1 buah/ruang
15
Jam dinding
1 buah/ruang

Tabel 11  Standar Sarana dan Prasarana Ruang organisasi kesiswaan
No
Jenis
Rasio
1
Meja
1 buah/ruang
2
Kursi
4 buah/ruang
3
Papan tulis
1 buah/ruang
4
Lemari
1 buah/ruang
5
Jam dinding
1 buah/ruang





Tabel 12  Standar Sarana dan Prasarana jamban
No
Jenis
Rasio
Keterangan
1
Kloset jongkok
1 buah/ruang
Saluran berbentuk leher angsa
2
Tempat air
1 buah/ruang
Volume minimum 200 liter Berisi air bersih
3
Gayung
1 buah/ruang

4
Gantungan pakaian
1 buah/ruang

5
Tempat sampah
1 buah/ruang



Tabel 13  Standar Sarana dan Prasarana gudang
No
Jenis
Rasio
1
Lemari
1 buah/ruang
2
Rak
1 buah/ruang



Tabel 14  Standar Sarana dan Prasarana Tempat bermain/ berolahraga
No
Jenis
Rasio
1
Tiang bendera
1 buah/sekolah
2
Bendera
1 buah/sekolah
3
Peralatan bola voli
2 buah/sekolah
4
Peralatan sepak bola
1 set/sekolah
5
Peralatan bola basket
1 set/sekolah
6
Peralatan senam
1 set/sekolah
7
Peralalan atletik
1 set/sekolah
8
Peralatan seni budaya
1 set/sekolah
9
Peralatan ketrampilan
1 set/sekolah
10
Pengeras suara
1 set/sekolah
11
Tape recorder
1 buah/sekolah



                                                                                                                                        VI.            STANDAR PENGELOLAAN

NO
KOMPONEN
ASPEK
INDIKATOR
1.
Rencana Kerja Sekolah
1)        Visi sekolah
(1)    Memiliki perumusan dan penetapan visi sekolah yang mudah dipahami. Unsur-unsur dalam penetapan visi : 1) selaras dengan visi, 2) sesuai dengan perkembangan dan tantangan masyarakat, 3) mudah dipahami, 4) bersifat filosofis, 5) mengandung cita-cita, 6) dll. Rumusan indikator visi : 1) kompetensi lulusan, 3) isi, 3) proses, 4) pendidik dan kependidikan, 5) sarana dan prasarana, 6) pengelolaan, 7) pembiayaan, 8) penilaian, 9) budaya, 10) lingkungan, 11) dll.
(2)    Sosialisasi kepada seluruh warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan. Dalam proses sosialisasi melibatkan : 1) warga sekolah, 2) komite sekolah, 3) masyarakat, 4) dewan pendidikan, 5) LSM, 6) dunia usaha, dan 7) dll.
2)        Misi sekolah
Memiliki perumusan dan penetapan misi sekolah yang mudah dipahami serta sering disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan. Unsur-unsur dalam menetapkan misi : 1) tiap indikator visi terdapat rumusan misi, 2) mengandung strategi pencapaian visi, 3) mengandung tolok ukur pencapaian, 4) dirumuskan dengan kalimat lengkap, 5) mudah dipahami, 6) disosialisasikan, 7) dll.
3)        Tujuan sekolah
(1)    Memiliki perumusan dan penetapan tujuan sekolah 4 tahun dan 1 tahun yang mudah dipahami serta sering disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan. Unsur-unsur tujuan 4 tahuan : 1) tiap misi mengandung tujuan, 2) mengandung indikator audience-behaviour-conditions-degree, 3) dirumuskan dengan kalimat lengkap, 4) mudah dipahami, 5) disosialisaikan, dan 6) dll. Demikian juga untuk tujuan 1 tahunan yang mengandung unsur-unsur di atas.
(2)    Berisi sesuai dengan aspek-aspek : 1) SKL, 2) isi, 3) proses, 4) pendidik dan kependidikan, 5) sarpras, 6) pengelolaan, 7) pembiayaan, dan 8) penilaian..
4)        Rencana kerja sekolah
(1)    Memiliki rencana kerja jangka menengah (empat tahunan). Unsur-unsur RKS empat tahuan : 1) analisis lingkungan strategis, 2) analisis pendidikan saat ini, 3) analisis pendidikan dimasa yang akan datang, 4) identifikasi tantangan nyata, 5) rumusan visi, 6) rumusan misi, 7) rumusan tujuan , 8) program strategis, 9) stratesi pencapaian, 10) hasil yangdiharapkan, 11) supervisi, monitoring dan evaluasi, 12) RAPBS, dll. RKS juga mengandung aspek : 1) SKL, 2) isi, 3) proses, 4) tebaga pendidik dan kependidikan, 5) sarpras, 6) pengelolaan, 7) pembiayaan, dan 8) penilaian.  
(2)    Memiliki rencana kerja satu tahun dengan sistematika sesuai pedoman. Unsur-unsur RAKS satu tahunan : 1) analisis lingkungan operasional, 2) analisis kondisi pendidikan saat ini, 3) analisis kondisi pendidikan yang akan datang, 4) idetifikasi tantangan nyata, 5) sasaran/tujuan situasional, 6) identifikasi urusan sekolah, 7) analisis SWOT, 8) alternatif pemecahan persoalan, 9) rencana kegiatan, 10) hasil yang diharapkan, 11) Supervisi, monitoring dan evaluasi, 12) RAPBS, 13) jadual kegiatan, 14) penangung jawab, 15) dll.
(3)    Sosialisasi oleh pemimpin sekolah kepada : 1) warga sekolah, 2) komite sekolah, 3) masyarakat, 4) dewan pendidikan, 5) LSM, 6) dunia usaha, 7) dll.
(4)    Isi keseluruhan RKAS atau rencana kerja jangka pendek/rencana kerja satu tahun berdasarkan aspek-aspek SNP, antara lain : 1) SKL, 2) isi, 3) proses, 4) tebaga pendidik dan kependidikan, 5) sarpras, 6) pengelolaan, 7) pembiayaan, dan 8) penilaian.  
(5)    Perencanaan kegiatan bidang kesiswaan, antara lain : 1) seleksi penerimaan siswa baru, 2) pemberian layanan konseling, 3) melaksanaan kegiatan ekstra-kurikuler, 4) melakukan pembinaan prestasi unggul, 5) melakukan pelacakan alumni.
(6)    Perencanaan kegiatan bidang pengembangan kurikulum dan pembelajaran, menghasilkan : 1) KTSP, 2) kelender pendidikan, 3) program pembelajaran, 4) penilaian hasil pembelajaran, dan 5) peraturan akademik.
(7)    Perencanaan kegiatan bidang pengelolaan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, antara lain : 1) pembagian tugas, 2) penetuan sistem penghargaan, 3) pengembangan profesi, 4) promosi dan penempatan, 5) mutasi.
(8)    Pengelolaan kegiatan bidang sarana dan prasarana pembelajaran, antara lain : 1) pemenuhan sarpras, 2) pemeliharaan sarpras, 3) kelengkapan fasilitas pembelajaran, 4) penyusunan skala prioritas pengembangan fasilitas pembelajaran, 5) pemeliharaan fasilitas fisik.
(9)    Pengelolaan kegiatan bidang keuangan dan pembiayaan pendidikan, antara lain : 1) sumber pengeluaran, pemasukan, dan pengelolaan, 2) kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah, 3) pembukuan, 4) penggunaan anggaran dan pelaporan.
(10) Perencanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif, antara lain : 1) seminar ilmiah, 2) pelatihan tentang pengembangan budaya dan lingkungan, 3) menciptakan kebersihan, 4) menanamkan jiwa kejuangan, 5) kedisplinan, 6) dll. .
(11) Perencanaan melibatkan masyarakat pendukung dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, antara lain : 1) LPMP, 2) DUDI, 3) perguruan tinggi, 4) sekolah lain, 5) Puskesmas, 6) kepulisian, 7) lembaga lain yang relevan.
(12) Perencanaan pengawasan, antara lain : 1) supervisi, 2) monitoring, 3) evaluasi, 4) pelaporan, 5) tindak lanjut hasil pengawasan.
(13) Perencanaan kegiatan evaluasi diri, melalui pengajian analisis : kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman.
(14) Perencanaan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan meliputi : 1) kesesuaian penugasan dengan keahlian, 2) keseimbangan beban tugas, 3) kinerja tenaga pendidik dan kependidikan, 4) pencapaian prestasi. .
(15) Perencanaan kegiatan persiapan bahan yang diperlukan untuk akreditasi sekolah oleh BAN, antara lain : 1) dokumen pendukung, 2) personil/pelaksana, 3) bukti fisik non dokumen, 4) sarpras yang dinutuhkan.
2.
Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah
1)        Pedoman pengelolaan sekolah
Memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis; Mudah dipahami oleh pihak-pihak terkait, antara lain : 1) KTSP, 2) kalender pendidikan, 3) struktur organisasi sekolah, 4) pendayagunaan pendidikan dan kependidikan, 5) peraturan akademik, 6) tata tertip sekolah, 7) kode etik sekolah, 8) biaya operasional sekolah, 9) pedoman lainnya.
2)        Struktur organisasi sekolah
Memiliki struktur organisasi dengan uraian tugas yang jelas dari masing-masing anggota organisasi, antara lain : 1) bagan organisasi, 2) uraian tugas,tanggung jawab dan kewajiban, 3) mekanisme kerja organisasi, 4) lengkap sesuai kebutuhan, 5) dll. .
3)        Pelaksanaan kegiatan sekolah
Pelaksanaan kegiatan sekolah sesuai dengan rencana kerja tahunan.
4)        Bidang kesiswaan
Pelaksanaan kegiatan bidang kesiswaan, antara lain : 1) seleksi penerimaan siswa baru, 2) pemberian layanan konseling, 3) melaksanaan kegiatan ekstra-kurikuler, 4) melakukan pembinaan prestasi unggul, 5) melakukan pelacakan alumni.
5)        Bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
Pelaksanaan bidang pengembangan kurikulum dan pembelajaran, antara lain : 1) KTSP, 2) kelender pendidikan, 3) program pembelajaran, 4) penilaian hasil pembelajaran, dan 5) peraturan akademik. 1) KTSP, 2) kelender pendidikan, 3) program pembelajaran, 4) penilaian hasil pembelajaran, dan 5) peraturan akademik.
6)        Bidang pendidik dan tenaga kepen-didikan
Pelaksanaan kegiatan bidang pengelolaan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, antara lain : 1) pembagian tugas, 2) penetuan sistem penghargaan, 3) pengembangan profesi, 4) promosi dan penempatan, 5) mutasi..
7)        Bidang sarana dan prasarana
Pengelolaan kegiatan bidang sarana dan prasarana pembelajaran, antara lain : 1) pemenuhan sarpras, 2) pemeliharaan sarpras, 3) kelengkapan fasilitas pembelajaran, 4) penyusunan skala prioritas pengembangan fasilitas pembelajaran, 5) pemeliharaan fasilitas fisik.
8)        Bidang keuangan dan pembiayaan
Pengelolaan kegiatan bidang keuangan dan pembiayaan pendidikan, antara lain : 1) sumber pengeluaran, pemasukan, dan pengelolaan, 2) kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah, 3) pembukuan, 4) penggunaan anggaran dan pelaporan.
9)        Budaya dan lingkungan sekolah
Penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif, antara lain : 1) seminar ilmiah, 2) pelatihan tentang pengembangan budaya dan lingkungan, 3) menciptakan kebersihan, 4) menanamkan jiwa kejuangan, 5) kedisplinan, 6) dll. .
10)     Peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah
Keterlibatan masyarakat pendukung dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, antara lain : 1) LPMP, 2) DUDI, 3) perguruan tinggi, 4) sekolah lain, 5) Puskesmas, 6) kepulisian, 7) lembaga lain yang relevan.
3.
Pengawasan dan Evaluasi
1)        Program pengawasan
(1)    Memiliki program pengawasan dan sosialisasi, melalui : 1) pengumuman, 2) rapat dewan guru, 3) keterlibatan guru, 4) warga sekolah.
(2)    Pelaksanaan pengawasan, melalui : 1) supervisi, 2) monitoring, 3) evaluasi, 4) pelaporan, 5) tindak lanjut hasil pengawasan.
(3)    Isi / sasaran kepengawasan, meliputi bidang : 1) kurikulum, 2) pembelajaran, 3) penilaian, 4) manajemen, 5) pembiayaan, 6) ketenagaan, 7) sarpras, 8) kesiswaan, 9_ linglkungan, 10) budaya, 11) dll.
2)        Evaluasi diri
Pelaksanaan kegiatan evaluasi diri, melalui pengkajian dan analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman.
3)        Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
Pelaksanaan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, antara lain : 1) kesesuaian penugasan dengan keahlian, 2) keseimbangan beban tugas, 3) kinerja tenaga pendidik dan kependidikan, 4) pencapaian prestasi.  

4)        Akreditasi sekolah
Pelaksanaan persiapan bahan yang diperlukan untuk akreditasi sekolah oleh BAN, antara lain : 1) dokumen pendukung, 2) personil/pelaksana, 3) bukti fisik non dokumen, 4) sarpras yang dinutuhkan.
4.
Kepemimpin-an Sekolah
Kepemimpinan kepala dan wakil kepala sekolah
Memiliki struktur kepemimpinan sesuai standar pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu : 1) seorang kepala sekolah dan 1 (satu) atau lebih wakil kepala sekolah, 2) dipilih secara demokratis, 3) dilaporkan ke atasan langsung, 4) SK dari atasan.
5.
Sistem Infor-masi manajemen sekolah
Pengelolaan informasi manajemen sekolah
Memiliki sistem informasi manajemen untuk mendukung administrasi pendidikan, antara lain : 1) dokumen, 2) foto, 3) leflet, 4) booklet, 5) buku tamu, 6) buletin, 7) papan informasi, 8) CD, 9) dll.


                                                                                                                                        VII.            STANDAR PEMBIAYAAN

NO
KOMPONEN
ASPEK
INDIKATOR
1.
Biaya Investasi
1)        Penyusunan RAPBS
Sekolah menyusun RKS dan RKAS dengan melibatkan stakeholders sekolah, antara lain : 1) kepala sekolah, 2) wakil KS, 3) guru, 4) siswa, 5) TU, 6) komite sekolah, 7) tokoh masyarakat, 8) alumni, 9) anggota profesi, 11) unsur dinas pendidikan, 12) dll.
2)        Sarana dan prasarana
Memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara menyeluruh.
3)        Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
Membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
4)        Modal kerja
Memiliki modal kerja untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan selama satu tahun terakhir.
2.
Biaya Operasional
1)        Gaji pendidik
Membayar gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain pendidik pada tahun berjalan.
2)        Gaji tenaga kependidikan
Membayar gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain tenaga kependidikan pada tahun berjalan.
3)        Kegiatan pembelajaran
Mengalokasikan biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir.
4)        Kegiatan kesiswaaan
Mengalokasikan dana untuk kegiatan kesiswaan.
5)        Alat tulis sekolah
Mengeluarkan biaya pengadaan alat tulis untuk kegiatan pembelajaran.
6)        Bahan habis pakai
Mengeluarkan biaya pengadaan bahan habis pakai untuk kegiatan pembelajaran.
7)        Alat habis pakai
Mengeluarkan biaya pengadaan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran.
8)        Kegiatan rapat
Mengeluarkan biaya pengadaan kegiatan rapat.
9)        Transport dan perjalanan dinas
Mengeluarkan biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas.
10)     Penggandaan soal-soal ujian
Mengelurakan biaya penggandaan soal-soal ujian
11)     Daya dan jasa
Menyediakan biaya pengadaan daya dan jasa
12)     Kegiatan operasional pendidikan tidak langsung
Menyediakan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung selama tiga tahun terakhir.
3.
Biaya Personal
1)        Sumbangan pendidikan
Penggunaan sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat untuk peningkatan mutu pendidikan, dengan ketentuan : 1) sistimatis, 2) transfaran, 3) tanggung jawab, 4) dilaporkan kepada masyarakat.
2)        Uang sekolah
Penetapan uang sekolah mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa.
3)        Subsidi silang
Pelaksanaan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu.
4)        Biaya operasional lain
Penggalangan biaya operasional lain di samping iuran komite rutin dan fisik sekolah
5)        Penetapan biaya operasional
Pengambilan keputusan dalam penetapan dana dari masyarakat sebagai biaya operasonal dilakukan dengan melibatkan  berbagai pihak terkait, antara lain : 1) kepala sekolah, 2) komite sekolah, 3) guru, 4) tenaga kependidikan lain, 5) siswa, dan 6) dll. .
6)        Pengelolaan biaya operasional
Pengelolaan dana dari masyarakat sebagai biaya operasonal dilakukan secara sistematis, transparan, efisien, dan akuntabel.
4.
Transparansi dan Akuntabilitas
1)        Pedoman pengelolaan keuangan
Memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar dalam penyusunan RKAS (RAPBS)
2)        Pembukuan biaya operasional
Memiliki pembukuan biaya opersional
3)        Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
Pembuatan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya pada pemerintah atau yayasan.










                                                                                                                                           VIII.            STANDAR PENILAIAN

NO
KOMPONEN
ASPEK
INDIKATOR
1.
Penilaian oleh pendidik
1)        Informasi silabus mata pelajaran
Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2)        Indikator pencapaian KD dan teknik penilaian
Mengembangkan indikator pencapaian KD dan teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3)        Pengembangan instrumen
Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
4)        Pelaksanaan penilaian
Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5)        Pengolahan hasil penilaian
Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.
6)        Pengembalian hasil penilaian
Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa.
7)        Pemanfaatan hasil penilaian
Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan proses pembelajaran
8)        Pelaporan hasil penilaian pada akhir semester
Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala sekolah dalam bentuk laporan prestasi hasil belajar siswa.
9)        Pelaporan hasil penilaian akhlak mulia
Melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.
2.
Penilaian oleh Satuan Pendidikan
1)        Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM)
Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik siswa, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi sekolah
2)        Koordinasi evaluasi
Mengkoordinasikan evaluasi tengah semester, evaluasi akhir semester, dan evaluasi kenaikan kelas.
3)        Kriteria kenaikan kelas
Menentukan kriteria kenaikan kelas, dengan melibatkan 1) dewan guru, 2) guru mapel, 3) wali kelas, 4) dll.  
4)        Aspek pemanfaatan hasil penilaian
Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian,  iptek,  estetika, serta  jasmani, olahraga, dan kesehatan dengan mempertimbang-kan masukan dari : 1) dewan guru, 2) guru mapel, 3) wali kelas, dll.
5)        Penyelenggaraan ujian sekolah
Menyelenggarakan ujian sekolah dan menentukan kelulusan siswa dari ujian sekolah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ujian sekolah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
6)        Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran
Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan hasil belajar siswa.
7)        Pelaporan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan
Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan kriteria : 1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, 2) memperoleh nilai minimal baik pada kelompok mapel, 3) lulus ujian sekolah, 4) lulus ujian nasional, dll. (No.1). Selanjutnya pelibatan rapat kelulusan antara lain : 1) dewan guru, 2) guru mapel, 3) wali kelas, 4) guru BK, dll
8)        Penentuan kelulusan
Menentukan kelulusan siswa melalui rapat dewan guru sesuai dengan kriteria kelulusan.
9)        Penerbitan SKHUN
Menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujuan Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti UN bagi sekolah penyelenggara UN.
10)     Penerbitan ijazah
Menerbitkan dan menyerahkan ijazah setiap siswa yang telah lulus bagi sekolah penyelenggara UN.
3.
Penilaian oleh pemerintah
Pemanfaatan hasil UN untuk penentuan kelan-jutan studi
Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu penerimaan siswa baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar