Selasa, 13 Desember 2011

PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN


PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN


A. Pemantauan
  • Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  • Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
  • Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
  • Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
  • Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
  • Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C. Evaluasi
  • Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
  • Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara: [a] membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses, dan [b] mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan  kompetensi guru.
  • Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
  • Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
  • Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
  • Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/ penataran lebih lanjut.

1 komentar:

  1. Bagus sekali prosesi pemantauan proses pembelajaran yg direncanakan Menteri pendidikan ini,namun sayang.......Sipengawas yg diberi tugas /wewenang..agaknya banyak yg tdk tau tugasnya,yg kenyataannya Banyak guru/85% guru yg tak pernah dipantau

    BalasHapus